Keuangan Negara

Presiden Tandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pada Jumat, tanggal 6 Agustus 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tujuan Pokok dari Perpres ini adalah:

1.    Mempercepat proses pengadaan, sehingga kontrak-kontrak pengadaan bisa mulai dilaksanakan pada bulan Januari/Februari (Awal Tahun Fiskal yang sedang berjalan). Diharapkan apabila pelaksanaan pekerjaan sudah dimulai pada bulan Januari/Februari, maka penyerapan APBN/APBD tidak menumpuk diserap pada triwulan keempat, namun sejak triwulan pertama sudah diserap dengan baik. Usaha untuk mempercepat ini antara lain dilakukan dengan :

Belanja Mengikat dan Belanja Tidak Mengikat Dalam APBN

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sering kita menjumpai istilah Belanja Mengikat maupun Belanja Tidak Mengikat. Pembagian ini lebih untuk memperhatikan keterkaitan antara norma akuntansi dan norma penganggaran, ada pun konsepsi dasar mengenai pembagian ini adalah sebagai berikut:

Syndicate content
toolbar powered by www.iconcy.com